SURAT PERJANJIAN
PENGELOLAAN USAHA
Yang
bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
1. Nama :
Christiano
Alamat :
Jalan Bukit Mas No.9 Medan
Pekerjaan :
Wiraswasta
adalah pemilik The Ringgana Cafe yang
terletak di Jalan Mas Mansyur Nomor 5 Medan dan dalam hal ini disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Jaramen Hasudungan
Alamat :
Jalan Karya Budi Nomor 8 Medan
Pekerjaan :
Wiraswasta
dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan
ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan mengikat perjanjian untuk
pengelolaan restauran The Ringgana Cafe yang terletak di Jalan Mas Mansyur Nomor 5 Medan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK
PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengelola The Ringgana Cafe
yang terletak di Jalan Mas Mansyur Nomor 5 Medan terhitung 1 November 2015 hingga 30
Oktober 2016.
2. Selama
masa pengelolaan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan
evaluasi bersama setiap 4 (empat) bulan berjalan guna membicarakan perkembangan
dan hal-hal lainnya menyangkut pengelolaan The Ringgana Cafe tersebut.
3. Masa
pengelolaan ini dapat dihentikan oleh PIHAK PERTAMA bilamana dari hasil
evaluasi disimpulkan bahwa tidak terlihat adanya perkembangan/kemajuan The
Ringgana Cafe dan bilamana dilakukan perpanjangan, maka surat perjanjian ini akan
diperbaharui.
4. Sebelum
masa pengelolaan dimulai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan
inventarisasi seluruh aset/inventaris yang ada dan membuat serah terima penggunaan/pengelolaan
seluruh aset/inventaris tersebut dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
5. Bilamana kuasa pengelolaan ini dihentikan oleh sebab-sebab tertentu, maka PIHAK
KEDUA berkewajiban mengembalikan seluruh aset/inventaris kepada PIHAK PERTAMA
sesuai seperti saat aset/inventaris tersebut diserahterimakan dari PIHAK
PERTAMA ke PIHAK KEDUA.
6. Seluruh
inventaris/peralatan/meubilair/elektronik dan lainnya yang ada di The Ringgana Cafe merupakan objek dari perjanjian ini dan menjadi kewenangan PIHAK KEDUA
untuk pengelolaan/penggunaannya, dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan/menjualnya kepada pihak lain.
7. Seluruh biaya yang timbul selama kuasa pengelolaan ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA, antara lain penggajian karyawan, biaya operasional, perawatan gedung, tagihan listrik dan air, biaya bahan produksi, termasuk kerugian dari pengelolaan.
7. Seluruh biaya yang timbul selama kuasa pengelolaan ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA, antara lain penggajian karyawan, biaya operasional, perawatan gedung, tagihan listrik dan air, biaya bahan produksi, termasuk kerugian dari pengelolaan.
8. Seluruh
keuntungan bersih (selisih antara penghasilan dengan seluruh biaya pengelolaan)
akan dibagi dengen persentase sebanyak 60 % (persen) untuk PIHAK PERTAMA dan
40% (persen) untuk PIHAK KEDUA.
9. Pembagian keuntungan ini dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
9. Pembagian keuntungan ini dilaksanakan pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
10. Pengelolaan
keuangan The Ringgana Cafe ini menganut sistem akuntabilitas yang terbuka dan
transparan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
11. Pengangkatan
dan pemberhentian pegawai/karyawan The Ringgana Cafe menjadi kewenangan penuh
PIHAK KEDUA.
Demikian SURAT
PERJANJIAN PENGELOLAAN The Ringgana Cafe ini dibuat dalam rangkap dua untuk dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
(CHRISTIANO) (JARAMEN HASUDUNGAN)
If you're looking to lose fat then you certainly have to jump on this brand new tailor-made keto plan.
BalasHapusTo create this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and chefs have united to develop keto meal plans that are powerful, painless, money-efficient, and enjoyable.
From their launch in early 2019, 100's of clients have already completely transformed their body and well-being with the benefits a smart keto plan can give.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover 8 scientifically-proven ones given by the keto plan.
mantap www.pijarnews.com
BalasHapus