Cari Blog Ini

Kamis, 19 November 2015

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja



Surat Perjanjian Kerja


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                                :
Pekerjaan/Jabatan             :
Alamat                              :
KTP No                           :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      Nama                                :
Pekerjaan/Jabatan             :
Alamat                              :
KTP No                           :

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini PIHAK PERTAMA menyerahkan pekerjaan pembuatan sumur bor jenis sumur dalam (kedalaman pengeboran di atas 100 meter dari permukaan tanah) di lokasi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Jalan Bagerpang Desa Cinta Damai Kecamatan Cinta Rakyat Kabupaten Cinta Bersih, dengan ketentuan dan kesepakatan sebagai berikut :

1.   Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia membayar seluruh biaya pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan pembayaran yaitu:
a.      Sebesar 50% (lima puluh persen) dari total biaya dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat PIHAK KEDUA memulai pekerjaan di lokasi dengan indikasi semua mesin dan perlengkapan pengeboran milik PIHAK KEDUA sudah berada di lokasi pengeboran tersebut.
b.      Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total biaya dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA berhasil menemukan sumber air dari kedalaman di atas 100 meter dengan debit air rata-rata 10 m3/jam (sepuluh meter kubik per jam).
c.       Sebesar 15% dari total biaya dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menuntaskan pemasangan mesin pompa dan perangkat elektrikalnya pada sumur bor tersebut.
d.      Sebesar 5% dari total biaya dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah masa perawatan dan garansi bahwa debit air tersebut normal selama minimal 1 bulan (30 hari) terhitung sejak mesin pompa dan perangkat elektrikalnya terpasang.

2.      Bahwa PIHAK KEDUA menggaransi debit air yang telah selesai dibor tersebut akan normal minimal selama 3 (tiga) bulan.
3.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pengadaan pipa untuk pengeboran, Pipa Galvanis, Submersible Pump kapasitas 5/10m3/jam, Kabel Submersible Pump dan Panel  Submersible Pump untuk kebutuhan sumur bor tersebut, dan PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab terhadap pemasangan instalasi mesin pompa tersebut hingga dapat dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA.
4.      Bilamana terjadi kegagalan dalam pengeboran yaitu kegagalan akibat tidak ditemukannya sumber air pada lokasi pertama pengeboran, PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pengeboran ulang pada titik berbeda (total maksimal pengeboran di 3 titik) pada areal yang sama yang merupakan milik PIHAK PERTAMA.
5.      Bilamana setelah dilakukan pengeboran dengan kedalaman di atas 100 meter di tiga titik berbeda, PIHAK KEDUA juga tidak berhasil menemukan titik air, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana yang sudah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan uang tersebut dipotong sebesar biaya mobilisasi peralatan bor milik PIHAK KEDUA, atau dengan kata lain jumlah pemotongan adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
6.    PIHAK KEDUA berjanji menuntaskan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian ini dalam waktu paling lama 3 (tiga bulan).
7.      Selama PIHAK KEDUA melakukan pengeboran, PIHAK PERTAMA bersedia menanggung kebutuhan air untuk operasional mesin bor milik PIHAK KEDUA tersebut.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini diperbuat untuk dapat dipergunakan seperlunya oleh kedua belah pihak.



Cinta Bersih, 15 November 2015
Kami yang membuat perjanjian,


PIHAK PERTAMA,                                                     PIHAK KEDUA,



(...........................)                                                      (............................)


SAKSI-SAKSI

1............                      (.....................)

2............                      (.....................)

Contoh Surat Pernyataan Pengakuan Hutang



SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Bonartua PL Sirait
Umur               : 32 Tahun
                        Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat             : Jalan Lengkong Nomor 313 Medan

dengan ini membuat pernyataan sebagai berikut:

1.    Saya mengakui ada meminjam uang cash sebanyak Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Bapak Benneth Vucko Ginting dengan jaminan Bilyet GIRO Nomor LH 123456789 tertanggal 12 November 2015 atas nama PT Halloween Nusantara Primajasa. Namun setelah tanggal jatuh tempo Bilyet GIRO tersebut yakni tanggal 12 November 2015, ternyata Bilyet GIRO yang saya jaminkan kosong (tidak dapat dicairkan).
2.  Sehubungan dengan point 1 (satu) tersebut, Saya berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2015.
3.    Apabila saya tidak menepati janji (wan prestasi) membayar pinjaman sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sampai batas tanggal sesuai point 2 (dua), maka saya bersedia dituntut dan dihukum sebagaimana ketentuan hukum pidana/perdata.
4.      Saya berjanji tidak akan ada lagi negosiasi ulang terkait pengembalian pinjaman ini.

Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan sebenarnya, dengan pikiran yang waras serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.



Medan, 20 November 2015
Yang Membuat Pernyataan




(BONARTUA PL SIRAIT)

Contoh Surat Kesepakatan Bersama



SURAT PERNYATAAN & KESEPAKATAN BERSAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:
1.    Nama                         : SELLA XTRADISI
Umur                          : 45 Tahun
Pekerjaan                  : Pemilik SELLA XTRADISI Production
Alamat                        : Jl Medan Merdeka Nomor 1234 Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.    Nama                          : KONIA XPIRED
Umur                          : 42 Tahun    
Pekerjaan                  : Pemilik KONIA EXPIRED Record         
Alamat                        : Jalan Medan Tempur No 5678 Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini membuat pernyataan dan kesepakatan sebagai berikut :

1.    Bahwa PIHAK PERTAMA telah menciptakan beberapa lagu dengan judul Sepertinya, Ini Memang, Salahku, Sedari Dulu, dan Sudah Kubilang untuk diproduksi menjadi sebuah album yang kemudian dinamakan SELLA XTRADISI Album (dalam bentuk kaset, CD dan VCD).
2.    Bahwa untuk memproduksi album SELLA XTRADISI tersebut, PIHAK KEDUA bertanggung jawab mengadakan penyanyi, merekam vokal, dan mengemas seluruh musik pendukung lagu ciptaan PIHAK PERTAMA sampai selesai menjadi sebuah album dalam bentuk kaset, CD dan VCD.
3.    Untuk biaya produksi album SELLA XTRADISI sampai selesai menjadi sebuah kaset, CD dan VCD tersebut, PIHAK PERTAMA telah membayarkan fee kepada PIHAK KEDUA sebagai kesepakatan sebelumnya antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
4.    Bahwa dengan fee yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut, maka PIHAK KEDUA tidak lagi menuntut apapun kepada PIHAK PERTAMA baik fee dari hasil penjualan kaset, CD dan VCD maupun dalam bentuk lainnya.
5.    Bahwa untuk memasarkan kaset, CD dan VCD tersebut secara legal, PIHAK PERTAMA telah mengurus pembayaran pajak penjualannya (PPn) melalui PIHAK KEDUA, yang kemudian telah juga dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
6.    Untuk urusan serta pembayaran pajak penjualan (PPn) kaset, CD dan VCD tersebut, sepenuhnya dibiayai oleh PIHAK PERTAMA.
7.    Bahwa dengan Surat Pernyataan dan Kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA tidak lagi mempunyai hubungan atau tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA setelah album yang diproduksi dalam bentuk kaset, CD dan VCD tersebut selesai dan sah untuk dipasarkan.
8.    Bahwa dengan Surat Pernyataan dan Kesepakatan ini, maka album SELLA EXTRADISI tersebut sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan PIHAK PERTAMA.

Demikian perjanjian dan kesepakatan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.


                        Medan, 20 November 2015


  PIHAK PERTAMA,                               PIHAK KEDUA,                        



(SELLA EXTRADISI)                             (KONIA XPIRED)