Surat Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
KTP No :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
KTP No :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini PIHAK PERTAMA menyerahkan pekerjaan pembuatan sumur bor jenis
sumur dalam (kedalaman pengeboran di atas 100 meter dari permukaan tanah) di
lokasi milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Jalan Bagerpang Desa Cinta Damai Kecamatan
Cinta Rakyat Kabupaten Cinta Bersih, dengan ketentuan dan kesepakatan sebagai
berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia membayar seluruh biaya
pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 80.000.000,-
(Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan pembayaran yaitu:
a.
Sebesar 50% (lima puluh persen) dari total biaya
dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat PIHAK KEDUA memulai
pekerjaan di lokasi dengan indikasi semua mesin dan perlengkapan pengeboran milik
PIHAK KEDUA sudah berada di lokasi pengeboran tersebut.
b.
Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total biaya
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA berhasil
menemukan sumber air dari kedalaman di atas 100 meter dengan debit air
rata-rata 10 m3/jam (sepuluh meter kubik per jam).
c.
Sebesar 15% dari total biaya dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menuntaskan pemasangan mesin
pompa dan perangkat elektrikalnya pada sumur bor tersebut.
d.
Sebesar 5% dari total biaya dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA setelah masa perawatan dan garansi bahwa debit air tersebut
normal selama minimal 1 bulan (30 hari) terhitung sejak mesin pompa dan
perangkat elektrikalnya terpasang.
2.
Bahwa PIHAK KEDUA menggaransi debit air yang telah
selesai dibor tersebut akan normal minimal selama 3 (tiga) bulan.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pengadaan pipa
untuk pengeboran, Pipa Galvanis,
Submersible Pump kapasitas 5/10m3/jam, Kabel Submersible Pump
dan Panel Submersible Pump untuk kebutuhan sumur
bor tersebut, dan PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab terhadap pemasangan
instalasi mesin pompa tersebut hingga dapat dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA.
4.
Bilamana terjadi kegagalan dalam pengeboran yaitu
kegagalan akibat tidak ditemukannya sumber air pada lokasi pertama pengeboran,
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pengeboran ulang pada titik berbeda (total
maksimal pengeboran di 3 titik) pada areal yang sama yang merupakan milik PIHAK
PERTAMA.
5.
Bilamana setelah dilakukan pengeboran dengan kedalaman di
atas 100 meter di tiga titik berbeda, PIHAK KEDUA juga tidak berhasil menemukan
titik air, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana yang sudah
dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan uang tersebut
dipotong sebesar biaya mobilisasi peralatan bor milik PIHAK KEDUA, atau dengan
kata lain jumlah pemotongan adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
6. PIHAK KEDUA berjanji menuntaskan pekerjaan sebagaimana
yang tertuang dalam surat perjanjian ini dalam waktu paling lama 3 (tiga
bulan).
7.
Selama PIHAK KEDUA melakukan pengeboran, PIHAK PERTAMA
bersedia menanggung kebutuhan air untuk operasional mesin bor milik PIHAK KEDUA
tersebut.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini diperbuat untuk dapat dipergunakan
seperlunya oleh kedua belah pihak.
Cinta Bersih, 15 November 2015
Kami yang membuat perjanjian,
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
(...........................) (............................)
SAKSI-SAKSI
1............ (.....................)
2............ (.....................)